Serangan Oemoem 1 Maret Rebut Kembali Jembatan Kewek!
OPINI | 01 March 2013 | 11:14 Dibaca: 313 Komentar: 0 2Aksi Lanjutan Merti Kutha Ngayogyakarta
Salah satu tujuan rencana pembangunan jangka menengah Kota Yogyakarta adalah pembentukan citra kota sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan saujana kota. Ada 13 kawasan inti pelestarian citra kota di Yogyakarta yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2012 – 2016. Kawasan Kotabaru dengan batas Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Dr. Wahidin, Rel KA Lempuyangan, dan Sungai Code masuk dalam daftar tersebut sebagai tetenger yang menyiratkan citra kejuangan dan pendidikan.
Jembatan Kewek adalah salah satu bagian inti dari kawasan pusaka Kotabaru yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY No 186/KEP/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Jembatan ini meliputi jembatan kereta api dan jembatan jalan raya yang menghubungkan kawasan Kotabaru dan Malioboro. Jembatan kereta api yang melintas di atas Kali Code ini ada sejak dibangunnya jaringan rel kereta api dan Stasiun Lempuyangan yang dikelola oleh Nederlands-Indische Spoorwegmaatshappelijk (NIS) pada tahun 1872. Jembatan untuk jalan raya yang menghubungkan Boulevard Jonquiere (sekarang Jl. Abu Bakar Ali) hingga ke Malioboro selesai dibangun pada tahun 1924 (Dingemans, 1926).
Jembatan Kewek atau Jembatan Kleringan telah masuk dalam daftar Potensi Heritage di Kota Yogyakarta tahun 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Namun, jembatan yang dikategorikan sebagai artefak non-bangunan gedung ini belum mengantongi surat keputusan penetapan sebagai warisan budaya atau cagar budaya.
Walaupun belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi Jembatan Kewek adalah bagian utama dari kawasan inti yang harus dilestarikan. Selain itu, Jembatan Kewek telah memenuhi kriteria benda, bangunan, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya. Hal tersebut diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jembatan Kewek menjadi salah satu pusaka yang harus dilestarikan karena telah berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun, mewakili masa gaya yang berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah-ilmu pengetahuan-pendidikan-dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pada tahun 2011, dilakukan renovasi dan pembangunan jalur ganda jaringan rel kereta api di Jembatan Kewek. Namun, pengembangan tersebut tidak sertamerta menghapuskan nilai sejarah dan ilmu pengetahuan yang dikandung oleh jembatan ini. Jadi, sesuai dengan Perda Provinsi DIY No. 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Jembatan Kewek harus tetap lestari dengan memperhatikan ciri asli, bentuk, dan fasad strukturnya. Keaslian bangunan/struktur itu meliputi bentuk corak/tipe/langgam arsitektur, bahan, tata letak, struktur, dan teknik pengerjaan. Perilaku pemanfaatan ruang di sekitar Jembatan Kewek dan kawasan pusaka Kotabaru yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian cagar budaya di atas harus dihindarkan. Koordinasi perlindungan dan pelestarian menjadi tugas pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Namun, kelestarian pusaka kota di ruang publik Yogyakarta saat ini terancam privatisasi dan komersialisasi. Jembatan Kewek adalah salah satu korbannya. Jembatan Kewek yang sarat nilai pusaka justru dibiarkan oleh pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi media iklan luar ruang yang dikelola tanpa izin yang jelas. Pembiaran pelanggaran oleh pemerintah kota dan pemerintah provinsi adalah preseden buruk bagi perjuangan pelestarian pusaka kota dan kualitas ruang publik Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta pun tergerak membantu pemerintah kota dan pemerintah provinsi menghentikan pembiaran pelanggaran ini dan mengembalikan kelestarian pusaka kota untuk publik.
Jembatan Kewek yang bernilai historis akan menjadi simbol gerakan masyarakat Yogyakarta melestarikan pusaka kota dan ruang publik. Gerakan ini sekaligus menandai peringatan 64 tahun peristiwa Serangan Oemoem 1 Maret 1949 sebagai simbol perjuangan rakyat Yogyakarta melawan ketidakadilan. Aksi bertajuk #SO1Maret ini adalah lanjutan doa dan upaya masyarakat Yogyakarta dalam Merti Kutha (10/02) yang ternyata tak direspon serius oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta. Jembatan Kewek adalah cermin pengelolaan pusaka dan ruang publik kota Yogyakarta tak berpihak kepada kepentingan publik yang akan ditanggapi dalam #SO1Maret. Akan ada aksi-aksi lain jika komitmen dan konsistensi pelestarian pusaka dan pengelolaan ruang publik kota oleh pemerintah tak kunjung berubah membaik.
Anda, kita, masyarakat Yogyakarta, mari berhimpun pada hari Jumat (01/03) pk 18.00 di Alun-Alun Utara Kraton Yogyakarta; bersepeda. Kita bersama menuju Jembatan Kewek untuk merebut kembali ruang publik dan pusaka kota yang terbiarkan diprivatisasi dan dikomersialisasi. Hargai perjuangan pendahulu dalam #SO1Maret dan mewujudkan “Jogja Kembali” lestari dan manusiawi, dengan atau tanpa pemerintah.
SUMBER : http://sejarah.kompasiana.com/2013/03/01/serangan-oemoem-1-maret-rebut-kembali-jembatan-kewek-539150.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar